Gereja St. Albertus Agung

Paroki Harapan Indah Bekasi

NGOBRAS, Ruang Dialog untuk Pelayanan Lebih Baik

|

Ditulis dan Di-publish oleh

|

Persyaratan memperoleh Santunan Santo Yusuf menjadi salah satu topik utama dalam kegiatan Ngobrol Santai Bareng Romo (Ngobras) yang digelar pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 20.00 WIB di Kantin Locale De Alberto, Harapan Indah. Kegiatan yang dihadiri Romo Vano, Romo Daniel, Romo Heri, Dewan Pastoral Harian (DPH), para Ketua Lingkungan, serta pengurus Santo Yusuf ini menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan pastoral yang dihadapi di lingkungan.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah persyaratan pencairan Santunan Santo Yusuf. Diskusi mengemuka setelah adanya pengalaman salah satu umat yang tidak dapat memperoleh santunan kematian karena tidak memiliki Surat Baptis sebagai salah satu persyaratan administrasi. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama bagi umat yang kawin campur atau mereka yang karena kondisi tertentu tidak lagi memiliki dokumen baptis.

Ngobras sebagai Ruang Dialog

Dalam sambutannya, Romo Daniel mengungkapkan bahwa gagasan menyelenggarakan Ngobras sebenarnya telah lama direncanakan dan akhirnya dapat terealisasi. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mempererat keakraban, membangun kerja sama yang semakin erat, sekaligus menjadi wadah bagi para Ketua Lingkungan untuk menyampaikan berbagai persoalan pastoral yang dihadapi di wilayah masing-masing.

Secara khusus mengenai santunan Santo Yusuf, Romo Daniel mengajak seluruh peserta untuk berpikir positif dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul. Ia berharap semakin banyak umat yang memahami proses pelayanan, semakin tertib pula administrasi dan pembayaran iuran, sehingga pelayanan Santo Yusuf dapat berjalan semakin baik dan menjangkau umat yang membutuhkan.

Solidaritas dan Subsidiaritas

Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai persyaratan santunan, Romo Heri menjelaskan bahwa persoalan tersebut dapat dipandang dari dua sisi, yakni hukum materiil dan hukum formil. Dari sisi hukum materiil, santunan diberikan kepada umat yang meninggal sebagai bentuk kepedulian Gereja. Sementara dari sisi hukum formil, diperlukan data administrasi yang menunjukkan keterdaftaran umat dalam pelayanan Santo Yusuf.

Meski demikian, Romo Heri menegaskan bahwa Gereja memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan pastoral. Salah satunya adalah asas Salus Animarum Suprema Lex sebagaimana tertuang dalam Kanon 1752 yang berarti “Keselamatan jiwa adalah hukum yang tertinggi.” Prinsip ini menempatkan keselamatan umat sebagai tujuan utama seluruh pelayanan Gereja.
Selain itu, Gereja juga menjunjung tinggi asas solidaritas, subsidiaritas, serta In Dubio Pro Reo, yakni prinsip yang mendorong pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pihak yang membutuhkan ketika terdapat keraguan. Dengan kata lain, lebih baik keliru dalam berbuat baik daripada keliru mengabaikan kasih kepada sesama.

Dalam kesempatan tersebut, Romo Heri juga menjelaskan mengenai diskresi pastoral, yaitu kewenangan yang dimiliki pastor untuk mengambil kebijakan terhadap hal-hal yang belum secara khusus diatur dalam ketentuan yang ada. Beliau mengibaratkan kondisi tersebut dengan ungkapan sederhana, “Sebelum ada aturan baru, aturan lama jangan ditinggalkan; belum dapat celana baru, celana lama jangan ditanggalkan.”

Pengalaman-pengalaman yang muncul melalui diskresi pastoral nantinya dapat menjadi yurisprudensi dan selanjutnya dikodifikasi menjadi aturan tambahan apabila ditemukan kasus serupa di kemudian hari.

Pelayanan Berakar pada Cinta Kasih

Senada dengan hal tersebut, Romo Vano mengajak seluruh peserta meneladani Santo Yusuf dari Arimatea yang mengutamakan belas kasih kepada sesama. Menurutnya, pelayanan Gereja harus selalu berakar pada cinta kasih yang merangkul setiap umat. Mengutip Santo Yusuf dari Arimatea, Romo Vano mengingatkan, “Cintailah, dan lakukanlah apa pun yang kamu kehendaki.” Ketika setiap tindakan berakar pada kasih, maka yang lahir adalah kebaikan bagi sesama.

Dalam sesi dialog, Bapak Ricky, Ketua Lingkungan Santo Petrus 3, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Ngobras. Ia mengaku merasa lega karena berbagai pertanyaan mengenai persyaratan Santunan Santo Yusuf mendapatkan penjelasan yang jelas dari para Romo. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dan layak diselenggarakan secara rutin, setidaknya tiga kali dalam setahun, agar para Ketua Lingkungan merasa didengar, dihargai, sekaligus dapat menyampaikan kebutuhan nyata umat sehingga program-program pastoral yang disusun semakin tepat sasaran.

Membangun Budaya Dialog

Selain membahas Santunan Santo Yusuf, Ngobras juga mengangkat berbagai isu pastoral lainnya. Romo Vano membuka kesempatan bagi para Ketua Lingkungan yang ingin mengajak para Romo mengunjungi umat lanjut usia yang sakit, tinggal seorang diri, atau tidak lagi dapat mengikuti Perayaan Ekaristi di gereja. Diskusi juga menyinggung pemanfaatan data umat melalui sistem BIDUK yang memuat berbagai data sakramental, seperti baptis, krisma, dan perkawinan. Di samping itu, peserta diingatkan mengenai pentingnya proses persiapan perkawinan yang membutuhkan waktu, terutama bagi pasangan yang berasal dari Gereja atau agama yang berbeda.

Melalui Ngobras, Paroki Santo Albertus Agung Harapan Indah terus membangun budaya dialog yang terbuka antara para imam dan para pengurus wilayah. Melalui komunikasi yang hangat dan saling mendengarkan, diharapkan setiap tantangan pastoral dapat dihadapi bersama dalam semangat persaudaraan, pelayanan, dan kasih Kristus, sehingga Gereja semakin mampu merangkul seluruh umat dalam setiap situasi kehidupan.

Foto-foto Acara Ngobras

Penulis : Arianthy Diana & Antonius Widyantoro

Foto-foto Acara NGOBRAS

Foto: ALTO – Komsos Paroki Harapan Indah

Popup Image