Sub Seksi Advokasi merupakan bagian dari SKP Paroki Harapan Indah yang berfokus pada bidang advokasi hukum. Kehadiran sub-seksi ini menjadi wujud nyata kepedulian Gereja terhadap kebutuhan umat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang kerap rumit dan membingungkan. Melalui pelayanan ini, Gereja berusaha menghadirkan dukungan, pendampingan, serta solusi yang bermartabat dan sesuai dengan nilai keadilan.
Bentuk pelayanan utama yang diberikan Sub Seksi Advokasi adalah layanan konsultasi hukum gratis bagi umat Paroki St. Albertus. Konsultasi ini dibuka setiap hari Minggu pukul 10.30 – 13.00 WIB di Ruang 310, Lantai 3 Gedung Karya Pastoral (GKP). Umat yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung tanpa biaya, dan akan dilayani secara tatap muka (face to face) oleh tim advokasi yang siap mendampingi dengan penuh profesionalitas dan empati.
Selama ini, beragam kasus telah dikonsultasikan umat, mulai dari perkara keluarga seperti perceraian, hingga persoalan yang lebih kompleks seperti korporasi, pembebasan bersyarat, hak cipta, pendaftaran produk UMKM, hingga masalah pensiun karyawan.
Tim advokasi Paroki Harapan Indah saat ini berjumlah enam orang dengan latar belakang yang berbeda, namun tetap bergerak dalam jalur hukum. Ada yang berprofesi sebagai advokat (pengacara), in-house lawyer di perusahaan, polisi, hingga jaksa. Perbedaan latar belakang ini justru menjadi kekuatan, karena memperkaya sudut pandang sekaligus memperluas cakupan bidang hukum yang bisa dilayani.
Dengan semangat pelayanan kasih, Sub Seksi Advokasi yang diketuai oleh Bapak Jon Bernard Pasaribu ini berkomitmen untuk terus hadir mendampingi umat dalam menghadapi tantangan hukum. Melalui langkah sederhana ini, Gereja di Paroki Harapan Indah berusaha menjadi sahabat bagi umatnya, sekaligus menghadirkan nilai-nilai keadilan dan perdamaian di tengah kehidupan sehari-hari.
