Mengenal dan Antisipasi Perdagangan Manusia Dari Perspektif Hukum Dan Lingkungan Hidup
Selasa, 11 September 2018
Add Comment
Sie Keadilan dan Perdamaian Paroki Harapan Indah mengadakan Seminar di Gedung Karya Pastoral pada tanggal 9 Sept 2018 yang dihadiri oleh sekitar 77 umat. Seminar kali ini mengankat tema tentang mengenal dan antisipasi perdagangan manusia dari perspektif hukum dan lingkungan hidup.
Bikin penasaran nih... apa ya hubungannya dengan lingkungan hidup? Simak ya... |
Sebagai Mc Ibu Ade membuka acara dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya Ibu Yustin memimpin doa pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan Ibu Silvi yang memperkenalkan anggota timnya. Sesi awal dilengkapi dengan sambutan Romo Ambrosius Lolong,Pr
- Pembicara pertama Bpk John Bernard SH. MH dengan tema : Perdagangna manusia, suatu kejahatan kemanusiaan dalam perspektif hukum formil.
- Pembicara kedua Bapak Grogirius Harison S dengan tema : Memgantisipasi perdagangan manusia dalam perpektif lingkungan hidup.
Mungkinkah Perdagangan Manusia Ada Dilingkungan Kita. Penyebab terjadinya perdangan manusia di Indonesia ada dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Berdasarkan data PBB bahwa Indonesia merupakan negara asal penyumbang perdagangan manusia/human trafficking, karena dari data statistik banyak korban berasal dari Indonesia dan dari daerah propinsi tertentu.
Perdagangan manusia /human trafficking bisa dlm bentuk:
- - Eksploitasi mempekerjakan sbg pengedar obat terlang
- - Kawin kontrak dengan alasan menghalalkan perzinahan/prostitusi.
- - Perdagangan bayi/anak dalam kedok panti asuhan, adopsi dan rumah singgah.
- - Penculikkan dan eksploitasi anak untuk dijadikan pengemis.
- - Dan masih banyak bentuk lainnya.
Bahkan juga mungkin malah bisa terjadi didalam rumah kita, loh kok bisa?
Jika kita mempekerjakan asisten rumahtangga dari hari senin hingga minggu dengan waktu istirahat hanya 3 jam (untuk tidur) ini sudah ada indikasi tindakan kejahatan manusia. Semoga ini tidak terjadi didalam keluarga kita.
Meskipun Dasar Hukun/Ketentuan Hukum telah diundangkan untuk mencegah terjadinya human trafficking, namun pelaku kejahatan manusia tetap mencari celah. Disinilah peran serta kita diharapkan mau terlibat dan peka terhadap lingkungan agar melaporkan kejadian yg terindikasi adanya tindakan kejahatan manusia disekitar kita. Mulai sekarang harus lebih jeli dengan tawaran" yang dapat menjerumuskan kita masuk dalam perangkap para pelaku kejahatan perdagangan manusia.
Makan siang bareng setelah usai seminar ! |
Semoga dengan Seminar ini bisa membuka cakrawala baru kita tentang hukum . Terimakasih kepada Romo Rosi, Pr, bp. JB. Pasaribu dan Gregorius Harison sebagai Narasumber. Tim Sie Keadilan dan Perdamaian juga Tim Pekad.
By Petrus Urspon & Irene, Dewi, Theresia Rusti, Audrey - Partisipan Pelayan On Line (PARPOL)
0 Response to "Mengenal dan Antisipasi Perdagangan Manusia Dari Perspektif Hukum Dan Lingkungan Hidup"
Posting Komentar
Mohon berkomentar secara bijaksana, bersudut pandang positif dan menyertakan identitas di akhir komentar (walaupun fasilitas komentar tanpa nama). Satu lagi mohon tidak meninggalkan komentar spam !
Terima Kasih | Tim KOMSOS St. Albertus Agung Kota Harapan Indah