iklan banner

“Persetubuhan”

4 Oktober 2015  Hari Minggu Biasa XXVII                      
                              
"Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Jika si isteri menceraikan suaminya
dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah" (Mk 10:11-12)



Hingga saat ini sangat jarang (kalau tidak mau dibilang “tidak pernah”) menjadi bahan permenungan, baik lisan maupun tulisan: “persetubuhan” (mungkin dianggap tabu). Tatkala surfing, menjadi sulit memberi batasan pengertian tentang “persetubuhan” atau “bersetubuh”. Dalam pengertian umum, bersetubuh (yang juga dikenal dengan “bersanggama”) dimengerti sebagai hubungan antara dua alat kelamin yang berbeda. Di tengah arus peluruhan makna perkawinan, persetubuhan terasa makin dipinggirkan pada pencarian kenikmatan semata. Hubungan seks tidak lagi di dalam ikatan perkawinan. Lebih jauh lagi hubungan seks merelativir ikatan perkawinan yang seharusnya menjadi pintu gerbangnya.

Berhubungan dengan para pemuka agama Yahudi, Yesus berhadapan dengan tatanan masyarakat yang mengacu pada hokum Taurat Musa. Salah satunya adalah perceraian. Yesus mengembalikan pada sifat hakiki perkawinan. Sebagaimana dalam Kitab Taurat Musa, perkawinan merupakan “ikatan” dua pribadi sehingga mereka bukan lagi dua, melainkan satu (cf. Kej 2:24; Mk 10:6-9). Perkawinan merupakan ikatan ilahi, tidak semata ikatan personal-sosial-yuridis antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (Mk 10:9).

Namun orang Farisi (yang tentunya hafal di luar kepala Hukum Taurat Musa) mengatakan, “Musa member ijin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai” (Mk 10:4). Di hadapan para muridNya Yesus menjelaskan akar permasalahan dari “surat cerai” tersebut, yakni perzinahan (Mk 10:10-12). Baik seorang suami maupun seorang isteri yang bersetubuh bukan dengan pasangannya (yang sah), ia berbuat zinah (tampaknya tidak sekadar “Nikah”). Lepas dari konsekuensi social-yuridis, persetubuhan tidak bisa dipisahkan dari ikatan perkawinan. Lebih dari itu, Yesus menegaskan bahwa ikatan perkawinan merupakan ikatan ilahi. Ikatan perkawinan bukanlah ikatan manusiawi, tetapi sungguh Allah sendirilah yang menghendakinya (Mk 10:9).


Bagi Gereja, ikatan perkawinan menampakan secara nyata ikatan antara Allah dan umat manusia. Sebagaimana seorang laki-laki dan seorang perempuan, Allah dan umat manusia saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Konsekuensi pada persetubuhan kiranya jelas. Hubungan ini bersifat eksklusif antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Tidak ada pribadi lain yang terlibat di dalam hubungan ini. Seandainya ada pribadi lain, maka tidak sekadar melanggar kehendak Allah, tapi sungguh melawannya. Perzinahan membawa konsekuensi yang sungguh berat di dalam hubungan yang khas dan eksklusif ini. Bukankah demikian?

By Slamet Harnoto

0 Response to "“Persetubuhan”"

Posting Komentar

Mohon berkomentar secara bijaksana, bersudut pandang positif dan menyertakan identitas di akhir komentar (walaupun fasilitas komentar tanpa nama). Satu lagi mohon tidak meninggalkan komentar spam !

Terima Kasih | Tim KOMSOS St. Albertus Agung Kota Harapan Indah

text gambar text gambar text gambar text gambar text gambar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel