iklan banner

Anda Mau Menikah? Apa Yang Harus Dilakukan?



Anda Mau Menikah? Apa Yang Harus Dilakukan?

Persiapan minimal 3 bulan sebelumnya bagi yang keduanya Katolik, dan 6 bulan sebelumnya bagi yang salah satunya non Katolik :

1. Memperbaharui surat baptis
2. Mengikuti kursus persiapan perkawinan
3. Melengkapi surat-surat yang diperlukan
4. Melaksanakan kanonik
5. Menerima berkat nikah

Surat-surat tersebut ASLI dan fotocopynya diserahkan ke Romo melalui sekretariat Paroki.

Syarat Kanonik :

1. Surat baptis yang sudah diperbaharui
2. Sertifikat kursus persiapan perkawinan
3. Surat pengantar lingkungan
4. Kartu keluarga gereja
5. Fotocopy KTP 2 orang calon pengantin
6. Fotokopy KTP 2 orang saksi
7. Pasfoto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar)
8. Surat keterangan belum menikah dari RT/RW bagi yang non Katolik
9. Bagi pasangan yang non Katolik, harus ada ijin tertulis dari orangtua calon yang non Katolik

Surat-surat tersebut ASLI dan fotocopynya diserahkan ke Romo melalui sekretariat Paroki.
text gambar text gambar text gambar text gambar text gambar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel